PT DCI Sertifikasi Indonesia telah menentukan kriteria pemeliharaan sertifikasi (Surveillance) adalah sebagai berikut:

  • Klien bersedia di audit dan membayar biaya audit Surveillance.
  • Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 telah diimplementasikan secara konsisten dan melakukan continue improvement (Perbaikan berkelanjutan), audit internal telah dilakukan, rapat tinjau manajemen telah dilakukan.
  • Temuan surveillance audit yaitu minor dan major. Rencana Tindakan perbaikan temuan minor maksimal 3 bulan, rencana Tindakan perbaikan temuan major maksimal 1 bulan. Jumlah temuan surveillance audit baik minor maupun major tidak dibatasi dan tidak perlu diverifikasi ke klien atau ke lapangan sebelum audit surveillance berikutnya, verifikasi Tindakan perbaikan akan diverifikasi pada saat surveillance berikutnya atau pada saat audit resertifikasi.
  • Apabila klien tidak memenuhi rencana Tindakan perbaikan yang telah ditentukan pada poin (c) maka akan dilakukan pembekuan. Dan apabila dilakukan Tindakan perbaikan setelah pembekuan maka akan dilakukan pengaktifan Kembali sertifikatnya.
  • Apabila ketentuan (a) tidak terpenuhi maka sertifikat akan dilakukan pencabutan.
PT DCI Sertifikasi Indonesia melaksanakan audit surveillance satu tahun sekali kepada setiap klien tersertifikasi.
Transparansi harga kami memastikan bahwa tidak ada biaya tambahan yang tersembunyi.
Kami memberikan rincian Penawaran yang jelas kepada calon klien tentang apa yang mereka bayar.
Kenapa DCI Sertifikasi? Validasi Sertifikasi Anda Keluhan dan Banding