Ketentuan Penggunaan Simbol Akreditasi KAN:
- Penggunaan Simbol akreditasi KAN diperbolehkan kepada klien PT DCI Sertifikasi Indonesia yang telah dinyatakan lulus proses sertifikasi, pada penilaian kesesuaian sesuai dengan ruang lingkup yang sudah di akreditasi oleh KAN.
- Klien PT DCI Sertifikasi Indonesia dapat menggunakan simbol akreditasi pada bahan publikasi seperti kop surat, iklan, brosur, kartu nama, website, dan publikasi lainnya yang terkait dengan kegiatan penilaian kesesuaian pada ruang lingkup yang diakreditasi.
- Klien harus mengikuti pedoman penggunaan logo Akreditasi KAN KAN U-03 Rev 2.
Ketentuan Pengunaan Logo PT DCI Sertifikasi Indonesia:
- Pengunaan Logo PT DCI Sertifikasi Indonesia diperbolehkan kepada klien yang telah disertifiasi oleh PT DCI Sertifikasi Indonesia.
- Logo PT DCI Sertifikasi Indonesia hanya boleh dibubuhkan dalam bentuk dan ukuran yang tepat
Logo resmi PT DCI Sertifikasi Indonesia:
