Pemberian (Awal Sertifikasi/Initial Certification) adalah keputusan sertifikasi pada jenis pemberian sertifikat/penerbitan sertifikat awal yang telah memenuhi persyaratan audit tahap 1 dan tahap 2 dengan kriteria sebagai berikut:
- Audit Tahap 1: Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 telah didokumentasikan dan diimplementasikan, audit internal telah dilakukan, rapat tinjau manajemen telah dilakukan.
- Temuan audit tahap 1 telah diperbaiki sebelum audit tahap 2, baik temuan minor maupun temuan major.
- Audit Tahap 1 ke tahap 2 maksimum 3 bulan. Apabila melebihi 3 bulan maka dilakukan audit tahap 1 kembali.
- Audit Tahap 2: setelah audit tahap 1 dinyatakan selesai. Rencana Tindakan perbaikan temuan minor maksimal selesai 3 bulan sejak tanggal audit Tahap 2 dan rencana Tindakan perbaikan temuan major maksimal selesai 1 bulan sejak tanggal audit Tahap 2. Jumlah temuan audit tahap 2 baik minor maupun major tidak dibatasi dan tidak perlu diverifikasi ke klien atau ke lapangan sebelum audit surveillance, verifikasi Tindakan perbaikan akan diverifikasi pada saat surveillance audit.