Kriteria pembekuan sebagai berikut:
- Klien tidak memenuhi rencana Tindakan perbaikan yang telah ditentukan
- Klien yang disertifikasi meminta pembekuan secara sukarela.
- Klien bersertifikat tidak mengizinkan audit pengawasan atau sertifikasi ulang dilakukan pada frekuensi yang disyaratkan;
Apabila penyebab pembekuan telah ditindaklanjuti dan di selesaikan oleh klien, Maka status sertifikasi klien akan DIAKTIFKAN kembali oleh PT DCI Sertifikasi Indonesia.