Kriteria pembekuan sebagai berikut:
  • Klien tidak memenuhi rencana Tindakan perbaikan yang telah ditentukan
  • Klien yang disertifikasi meminta pembekuan secara sukarela.
  • Klien bersertifikat tidak mengizinkan audit pengawasan atau sertifikasi ulang dilakukan pada frekuensi yang disyaratkan;
Apabila penyebab pembekuan telah ditindaklanjuti dan di selesaikan oleh klien, Maka status sertifikasi klien akan DIAKTIFKAN kembali oleh PT DCI Sertifikasi Indonesia.
Transparansi harga kami memastikan bahwa tidak ada biaya tambahan yang tersembunyi.
Kami memberikan rincian Penawaran yang jelas kepada calon klien tentang apa yang mereka bayar.
Kenapa DCI Sertifikasi? Validasi Sertifikasi Anda Keluhan dan Banding