Tujuan dari audit pembaharuan (resertificaition) adalah untuk memastikan kesesuaian dan keefektifan yang berkelanjutan dari sistem manajemen secara keseluruhan, serta relevansi dan penerapannya yang berkelanjutan untuk ruang lingkup sertifikasi.
Kriteria pembaruan (Recertification) sebagai berikut:
- Klien bersedia di audit dan membayar biaya audit Recertification.
- Mengikuti jadwal audit sebelum jatuh tempo masa berlaku sertifikat.
- Jumlah mandays mengikuti persyaratan IAF MD5